Desa Cikampek Timur
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang
Jadwal, Tahapan dan Penerapan Voting Digital (e-Voting) Pilkades Desa Cikampek Timur Tahun 2026

Jadwal, Tahapan dan Penerapan Voting Digital (e-Voting) Pilkades Desa Cikampek Timur Tahun 2026
KARAWANG, Cikampek Timur — Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi telah menerbitkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara Serentak Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.478-Huk/2026 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Secara Elektronik/Digital.
Kedua keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjadi pijakan utama pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, termasuk di Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek.
Pilkades Serentak Tahun 2026 membawa terobosan baru dengan digunakannya sistem pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik/digital. Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi, mempercepat rekapitulasi, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta menjamin proses demokrasi tingkat desa yang transparan, efektif, dan akuntabel
Pemerintah Desa bersama BPD dan Panitia Pilkades mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Cikampek Timuruntuk menyambut pesta demokrasi ini dengan penuh kedamaian, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks.
"Mari kita sukseskan Pemilihan Kepala Desa Cikampek Timur Tahun 2026 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Pemanfaatan teknologi digital ini adalah milik kita bersama demi mewujudkan kepemimpinan desa yang transparan dan berkemajuan," ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Cikampek Timur.
Bagi warga yang ingin memastikan status pendaftaran pemilih atau berkonsultasi mengenai tahapan pencalonan, silakan mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades di Kantor Desa Cikampek Timur pada jam kerja.(bey)

Bepray
21 Maret 2026 10:40:44
Minal aidin wal faidzin...