Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
APBDes 2024 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 2.618.670.802,00 | Rp 2.621.378.603,00
Belanja Desa
Rp 2.609.787.387,00 | Rp 2.619.098.675,00
Pembiayaan Desa
Rp 6.720.072,00 | Rp 6.720.072,00
APBDes 2024 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Aset Desa
Rp 25.000.000,00 | Rp 25.000.000,00
Dana Desa
Rp 1.153.882.000,00 | Rp 1.153.882.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 466.612.000,00 | Rp 466.612.000,00
Alokasi Dana Desa
Rp 826.489.584,00 | Rp 830.275.200,00
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 | Rp 130.000.000,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya Desa
Rp 15.609.403,00 | Rp 15.609.403,00
APBDes 2024 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.397.576.984,00 | Rp 1.406.888.272,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 573.533.500,00 | Rp 573.533.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 124.399.903,00 | Rp 124.399.903,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 216.277.000,00 | Rp 216.277.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 298.000.000,00 | Rp 298.000.000,00