LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DESA CIKAMPEK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Pemerintah Desa Cikampek Timur menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai sumber pendapatan desa, penggunaan anggaran, serta capaian pelaksanaan kegiatan selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025.
Pendapatan Desa
Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Cikampek Timur menganggarkan pendapatan desa sebesar Rp3.161.467.200,00. Hingga akhir tahun anggaran, pendapatan desa yang berhasil direalisasikan sebesar Rp2.915.836.262,00.
Pendapatan desa tersebut bersumber dari : Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp25.000.000,00, berasal dari hasil usaha desa, Pendapatan Transfer, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Provinsi dengan realisasi sebesar Rp889.423.512,00, .Pendapatan Lain-lain Desa yang Sah, berupa bunga bank sebesar Rp1.412.750,00.
Belanja Desa
Belanja Desa Cikampek Timur pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2.861.580.687,00 dengan realisasi sebesar Rp2.590.135.512,00. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang dikelompokkan dalam lima bidang utama sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi belanja pada bidang ini sebesar Rp1.517.667.272,00, yang digunakan untuk Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional pemerintahan desa, Tunjangan dan operasional BPD, Insentif RT/RW, Administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, dan sistem informasi desa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Realisasi belanja bidang pembangunan desa sebesar Rp626.394.240,00, antara lain untuk Pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan dan jembatan desa, Dukungan pendidikan PAUD, Pelayanan dan fasilitas kesehatan desa serta kegiatan posyandu, Pembangunan dan peningkatan sanitasi permukiman,
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Realisasi belanja bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp190.274.000,00, yang digunakan untuk Kegiatan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana skala desa, Kegiatan keagamaan dan kebudayaan, Pembinaan kepemudaan, olahraga, dan kelembagaan masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Realisasi belanja bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp9.000.000,00. Sebagian kegiatan pada bidang ini belum terlaksana sepenuhnya dan akan menjadi bahan evaluasi serta perencanaan pada tahun anggaran berikutnya.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa, Realisasi belanja pada bidang ini sebesar Rp246.800.000,00, digunakan untuk penanganan keadaan darurat dan kebutuhan mendesak desa yaitu Penanganan Kemiskinan Ekstrim dengan Bantuan Langsung Tunai sesuai kondisi yang terjadi selama Tahun Anggaran 2025.
Pembiayaan Desa
Pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan desa berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp6.603.487,00, dan untuk Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebesar Rp306.490.000,00 yang diperuntukan untuk program Ketahanan Pangan.
Penutup
Pemerintah Desa Cikampek Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, Pemerintah Desa Cikampek Timur membuka ruang partisipasi dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan desa yang berkelanjutan.(bey)