Transparansi dan Akuntabilitas Desa melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
@kangbey
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Desa setiap tahun menyusun dan menyampaikan sejumlah laporan resmi kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya. Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBDes, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD), serta Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD).
Keempat dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
1. Laporan Realisasi APBDes
Laporan Realisasi Anggran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) menyajikan informasi tentang perbandingan antara anggaran yang telah ditetapkan degan realisasi pelaksanaannya selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup pendapatan desa, belanja desa serta pembiayaan desa.
Melalui laporan realisasi APBDes, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program dan kegiatan desa telah dilaksanakan, termasuk capaian pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Keterbukaan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warga.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
LPPD merupakan laporan tahunan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
LPPD berfungsi sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa serta dasar pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD)
LKPD Desa merupakan laporan yang menyajikan posisi keuangan desa secara sistematis dan terstruktur. LKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan aset desa, serta catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan LKPD bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi keuangan desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menjadi dasar pengambilan kebijakan keuangan di tahun-tahun berikutnya.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa juga menyampaikan IPPD kepada masyarakat. IPPD berisi ringkasan informasi dari LPPD yang disajikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.
IPPD menjadi sarana komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, agar warga dapat mengetahui capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta arah kebijakan pembangunan desa secara transparan.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi APBDes, LPPD, LKPD, dan IPPD merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Melalui laporan-laporan tersebut, diharapkan terbangun kepercayaan publik serta sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.(bey)